22951
Persyaratan : 1. Gawai dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0 / iOS 11.0 2. Email Aktif; 3. Nomor HP Aktif; 4. Sudah melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store; 2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan 3. Pemohon membuka aplikasi IKD 4. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif; 5. Pemohon melakukan swafoto; 6. Petugas melakukan Scan QRCode di aplikasi SIAK menggunakan gawai pemohon 7. Pemohon mendapatkan email aktivasi dari SIAK Terpusat; 8. Pemohon melakukan Aktivasi akun IKD sesuai dengan email yang diterima; 9. Petugas menyampaikan tata cara penggunaan aplikasi IKD kepada pemohon Waktu Penyelesaian : 10 Menit "Pelayanan Gratis tidak dipungut biaya"
Jumat, 30 Juli 2021 123Persyaratan : Tatap Muka 1. Kartu Keluarga (KK) Lama; 2. Mengisi formulir F-1.02 ; 3. Mengisi Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai; 4. Data pendukung perubahan elemen data (buku nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan/SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan/ paspor/akta perkawinan/dokumen negara lainnya); 5. Email pribadi dan nomor handphone. Pelayanan Daring 1. Hasil Scan Kartu Keluarga (KK) Lama Asli; 2. Hasil Scan formulir F-1.02 ; 3. Hasil Scan Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai; 4. Hasil scan Data pendukung perubahan elemen data (buku nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan/SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan/ paspor/akta perkawinan/dokumen negara lainnya); 5. Email pribadi dan nomor handphone. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Tatap Muka : a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan; b. Petugas melakukan proses input dan verifikasi data pemohon; Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon; c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK; d. Pencetakan KK; e. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email. Pelayanan Secara Daring Mandiri a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id; b. Pemohon Memilih menu pengajuan ; c. Pemohon memilih sub menu KK; d. Pemohon memilih sub menu tambah biodata; e. Mengisi data permohonan; f. Upload data persyaratan; g. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan; h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; i. Proses pengajuan TTE KK; j. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan; b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil; c. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan; d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; e. Proses pengajuan TTE KK; f. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email. Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) Hari kerja "Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Kamis, 29 Juli 2021 115Persyaratan : Tatap Muka 1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk KK hilang; 2. Kartu Keluarga (KK) untuk KK Rusak; 3. Mengisi Formulir F-1.02; 4. Email pribadi dan nomor handphone. Pelayanan Daring 1. Hasil Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian asli untuk KK hilang 2. Hasil Scan Kartu Keluarga (KK) asli untuk KK Rusak 3. Hasil scan Formulir F-1.02 4. Email pribadi dan nomor handphone. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Tatap Muka : a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan; b. Petugas melakukan proses input dan verifikasi data pemohon; Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon; c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK; d. Pencetakan KK; e. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email. Pelayanan Secara Daring Mandiri a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id; b. Pemohon Memilih menu pengajuan ; c. Pemohon memilih sub menu KK; d. Pemohon memilih sub menu tambah biodata; e. Mengisi data permohonan; f. Upload data persyaratan; g. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan; h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; i. Proses pengajuan TTE KK; j. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan; b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil; c. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan; d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; e. Proses pengajuan TTE KK; f. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email. Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) Hari kerja "Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Kamis, 29 Juli 2021 61Persyaratan : Tatap Muka 1. Kartu Keluarga (KK) Lama; 2. Mengisi Formulir F-1.02; 3. Email pribadi dan nomor handphone Pelayanan Daring 1. Hasil scan Kartu Keluarga (KK) lama; 2. Hasil scan Formulir F-1.02; 3. Email pribadi dan nomor handphone Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Tatap Muka : a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan; b. Petugas melakukan proses input dan verifikasi data pemohon; Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon; c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK; d. Pencetakan KK; e. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email. Pelayanan Secara Daring Mandiri a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id; b. Pemohon Memilih menu pengajuan ; c. Pemohon memilih sub menu KK; d. Pemohon memilih sub menu tambah biodata; e. Mengisi data permohonan; f. Upload data persyaratan; g. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan; h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; i. Proses pengajuan TTE KK; j. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan; b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil; c. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan; d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; e. Proses pengajuan TTE KK; f. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email. Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) Hari kerja "Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Kamis, 29 Juli 2021 127Persyaratan : Tatap Muka 1. Kartu Keluarga 2. Surat kelahiran dari RS/ Bidan / Klinik / Puskesmas 3. Mengisi Formulir F-1.01 dan F-1.02 4. KTP-el orang tua 5. Buku Nikah/ Akta Perkawinan orangtua 6. Nomor handphone dan email pribadi 7. Surat Pengantar RT, RW 8. Ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki) Pelayanan Daring 1. Hasil Scan Kartu Keluarga Asli 2. Hasil Scan Surat kelahiran dari RS/ bidan / Klinik / Puskesmas 3. Hasil Scan Formulir F-1.01 dan F-1.02 4. Hasil Scan KTP-el orang tua 5. Hasil Scan Buku Nikah/ Akta Perawinan 6. Nomor Telepon dan email 7. Hasil scan Surat Pengantar RT, RW 8. Hasil scan Ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki) Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Tatap Muka : a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan; b. Petugas melakukan proses input dan verifikasi data pemohon; Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon; c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK; d. Pencetakan KK; e. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email. Pelayanan Secara Daring Mandiri a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id; b. Pemohon Memilih menu pengajuan ; c. Pemohon memilih sub menu KK; d. Pemohon memilih sub menu tambah biodata; e. Mengisi data permohonan; f. Upload data persyaratan; g. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan; h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; i. Proses pengajuan TTE KK; j. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan; b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil; c. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan; d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; e. Proses pengajuan TTE KK; f. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email. Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) Hari kerja "Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Rabu, 28 Juli 2021 114