21923

HARI INI 122
BULAN INI 21923
TAHUN INI 4590

Pengantar Surat Induk Kesenian

Publish Kamis, 01 Agustus 2024

Dibaca 68 kali

Persyaratan :
1. Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian
2. Surat pengantar dari Desa
3. Fotokopi KK dan KTP-el
4. Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian
5. Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian)

Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
2. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
3. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
4. Surat Pengantar Induk Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon 

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja

"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
 

Bagikan :

BERITA POPULER

Layanan 24 Jam Kecamatan Prambon

Selasa, 06 Februari 2024

Reward ASN Semester 1 Tahun 2024

Selasa, 09 Juli 2024

Tasyakuran HUT ke-79 RI

Jumat, 16 Agustus 2024

BERITA TERKINI

Mini Lokakarya Linsek Prambon

Kamis, 22 Agustus 2024

Resepsi HUT ke - 79 RI

Selasa, 20 Agustus 2024

Loading...