51924
Publish Kamis, 29 Juli 2021
Dibaca 199 kali
Persyaratan :
Tatap Muka
1. Kartu Keluarga (KK) Lama;
2. Mengisi formulir F-1.02 ;
3. Mengisi Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data
penduduk bermaterai;
4. Data pendukung perubahan elemen data (buku nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan/SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan/ paspor/akta perkawinan/dokumen negara lainnya);
5. Email pribadi dan nomor handphone.
Pelayanan Daring
1. Hasil Scan Kartu Keluarga (KK) Lama Asli;
2. Hasil Scan formulir F-1.02 ;
3. Hasil Scan Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen
data penduduk bermaterai;
4. Hasil scan Data pendukung perubahan elemen data (buku nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan/SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan/ paspor/akta perkawinan/dokumen negara lainnya);
5. Email pribadi dan nomor handphone.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pelayanan Tatap Muka :
a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan;
b. Petugas melakukan proses input dan verifikasi data pemohon; Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon;
c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK;
d. Pencetakan KK;
e. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email.
Pelayanan Secara Daring Mandiri
a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;
b. Pemohon Memilih menu pengajuan ;
c. Pemohon memilih sub menu KK;
d. Pemohon memilih sub menu tambah biodata;
e. Mengisi data permohonan;
f. Upload data persyaratan;
g. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan;
h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
i. Proses pengajuan TTE KK;
j. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak
Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan
a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan;
b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;
c. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan;
d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
e. Proses pengajuan TTE KK;
f. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email.
Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) Hari kerja
"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Bagikan :
BERITA POPULER
Survey Kepuasan Masyarakat Kecamatan Prambon
Rabu, 01 Mei 2024
BAKTI SOSIAL TP-PKK DAN DHARMAWANITA PERSATUAN KECAMATAN PRAMBON
Selasa, 24 Desember 2024
LOMBA YEL-YEL TP-PKK KECAMATAN PRAMBON DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI IBU KE 96
Senin, 30 Desember 2024
Pembersihan Afvour Desa Simogirang
Minggu, 29 Desember 2024
BERITA TERKINI
LOMBA YEL-YEL TP-PKK KECAMATAN PRAMBON DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI IBU KE 96
Senin, 30 Desember 2024
Pembersihan Afvour Desa Simogirang
Minggu, 29 Desember 2024
BAKTI SOSIAL TP-PKK DAN DHARMAWANITA PERSATUAN KECAMATAN PRAMBON
Selasa, 24 Desember 2024
UPACARA HUT KORPRI KE-53 TAHUN 2024
Jumat, 29 November 2024