25340
Publish Jumat, 03 Mei 2024
Dibaca 158 kali
Persyaratan :
1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi;
2. Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akan dilegalisasi
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
4. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas;
5. Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisir dengan yang asli;
6. Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir;
7. Setelah dilegalisir pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut;
8. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja
"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Bagikan :
BERITA POPULER
Tasyakuran HUT ke-79 RI
Jumat, 16 Agustus 2024
Lomba Tumpeng TP PKK Kecamatan Prambon
Sabtu, 17 Agustus 2024
Tindak Lanjut Pengaduan Permasalahan PBB Desa
Sabtu, 20 Juli 2024
BAZNAS Sidoarjo peduli Masyarakat Prambon
Kamis, 17 Oktober 2024
BERITA TERKINI
BAZNAS Sidoarjo peduli Masyarakat Prambon
Kamis, 17 Oktober 2024
SOSIALISASI DAN BIMTEK TATA CARA PENANAMAN MODAL
Kamis, 05 September 2024
Mini Lokakarya Linsek Prambon
Kamis, 22 Agustus 2024
Resepsi HUT ke - 79 RI
Selasa, 20 Agustus 2024