25340

HARI INI 112
BULAN INI 2698
TAHUN INI 2698

Legalisasi Salinan Surat Pernyataan Waris

Publish Jumat, 03 Mei 2024

Dibaca 158 kali

Persyaratan :
1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi;
2. Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akan dilegalisasi

Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
4. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas;
5. Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisir dengan yang asli;
6. Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir;
7. Setelah dilegalisir pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut;
8. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja

"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Mini Lokakarya Linsek Prambon

Kamis, 22 Agustus 2024

Resepsi HUT ke - 79 RI

Selasa, 20 Agustus 2024

Loading...