51922
Publish Jumat, 03 Mei 2024
Dibaca 201 kali
Persyaratan :
1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi;
2. Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akan dilegalisasi
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
4. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas;
5. Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisir dengan yang asli;
6. Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir;
7. Setelah dilegalisir pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut;
8. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja
"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Bagikan :
BERITA POPULER
Survey Kepuasan Masyarakat Kecamatan Prambon
Rabu, 01 Mei 2024
BAKTI SOSIAL TP-PKK DAN DHARMAWANITA PERSATUAN KECAMATAN PRAMBON
Selasa, 24 Desember 2024
LOMBA YEL-YEL TP-PKK KECAMATAN PRAMBON DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI IBU KE 96
Senin, 30 Desember 2024
Pembersihan Afvour Desa Simogirang
Minggu, 29 Desember 2024
BERITA TERKINI
LOMBA YEL-YEL TP-PKK KECAMATAN PRAMBON DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI IBU KE 96
Senin, 30 Desember 2024
Pembersihan Afvour Desa Simogirang
Minggu, 29 Desember 2024
BAKTI SOSIAL TP-PKK DAN DHARMAWANITA PERSATUAN KECAMATAN PRAMBON
Selasa, 24 Desember 2024
UPACARA HUT KORPRI KE-53 TAHUN 2024
Jumat, 29 November 2024