21921

HARI INI 120
BULAN INI 21921
TAHUN INI 4588

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Warga Negara Indonesia (WNI) Karena Hilang/Rusak

Publish Kamis, 29 Juli 2021

Dibaca 57 kali

Persyaratan :

Tatap Muka
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk KK hilang;
2. Kartu Keluarga (KK) untuk KK Rusak;
3. Mengisi Formulir F-1.02;

4. Email pribadi dan nomor handphone.

Pelayanan Daring
1. Hasil Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian asli untuk KK hilang
2. Hasil Scan Kartu Keluarga (KK) asli untuk KK Rusak
3. Hasil scan Formulir F-1.02
4. Email pribadi dan nomor handphone.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan Tatap Muka :

a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan;
b. Petugas melakukan proses input dan verifikasi data pemohon; Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon;
c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK;
d. Pencetakan KK;
e. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email.

Pelayanan Secara Daring Mandiri

a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;
b. Pemohon Memilih menu pengajuan ;
c. Pemohon memilih sub menu KK;
d. Pemohon memilih sub menu tambah biodata;
e. Mengisi data permohonan;
f. Upload data persyaratan;
g. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan;
h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
i. Proses pengajuan TTE KK;
j. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak

Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan

a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan;
b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;
c. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan;
d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
e. Proses pengajuan TTE KK;
f. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email.

 

Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) Hari kerja

"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya" 

Bagikan :

BERITA POPULER

Layanan 24 Jam Kecamatan Prambon

Selasa, 06 Februari 2024

Reward ASN Semester 1 Tahun 2024

Selasa, 09 Juli 2024

Tasyakuran HUT ke-79 RI

Jumat, 16 Agustus 2024

BERITA TERKINI

Mini Lokakarya Linsek Prambon

Kamis, 22 Agustus 2024

Resepsi HUT ke - 79 RI

Selasa, 20 Agustus 2024

Loading...