51922
Publish Rabu, 20 Oktober 2021
Dibaca 166 kali
Persyaratan :
1. Penerbitan Kartu Ketenagakerjaan (AK I dan AK II);
2. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
3. Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris;
4. Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Muslim;
5. Legalisasi Salinan Surat Pernyataan Waris;
6. Pengantar Surat Induk Kesenian;
7. Pengantar Surat ijin keramaian;
8. Penanganan Pengaduan Masyarakat
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Hasil scan Kartu Keluarga
2. Hasil Scan KTP-el
3. Hasil Scan Pas foto berwarna 3x4
4. Hasil Scan Kartu Ketenagakerjaan lama, apabila melakukan perpanjangan
5. Hasil Scan Dokumen pendukung lainnya, meliputi :
- Ijazah dan SKHUN SD
- Ijazah dan SKHUN SMP
- Ijazah dan SKHUN SMA
- Ijazah dan transkrip nilai pendidikan Diploma/ Strata 1/ Magister
- Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki)
- Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
6. Nomor Telepon dan Email pribadi
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja
"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Bagikan :
BERITA POPULER
Survey Kepuasan Masyarakat Kecamatan Prambon
Rabu, 01 Mei 2024
BAKTI SOSIAL TP-PKK DAN DHARMAWANITA PERSATUAN KECAMATAN PRAMBON
Selasa, 24 Desember 2024
LOMBA YEL-YEL TP-PKK KECAMATAN PRAMBON DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI IBU KE 96
Senin, 30 Desember 2024
Pembersihan Afvour Desa Simogirang
Minggu, 29 Desember 2024
BERITA TERKINI
LOMBA YEL-YEL TP-PKK KECAMATAN PRAMBON DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI IBU KE 96
Senin, 30 Desember 2024
Pembersihan Afvour Desa Simogirang
Minggu, 29 Desember 2024
BAKTI SOSIAL TP-PKK DAN DHARMAWANITA PERSATUAN KECAMATAN PRAMBON
Selasa, 24 Desember 2024
UPACARA HUT KORPRI KE-53 TAHUN 2024
Jumat, 29 November 2024