21923
Publish Rabu, 20 Oktober 2021
Dibaca 71 kali
Persyaratan :
1. Penerbitan Kartu Ketenagakerjaan (AK I dan AK II);
2. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
3. Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris;
4. Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Muslim;
5. Legalisasi Salinan Surat Pernyataan Waris;
6. Pengantar Surat Induk Kesenian;
7. Pengantar Surat ijin keramaian;
8. Penanganan Pengaduan Masyarakat
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Hasil scan Kartu Keluarga
2. Hasil Scan KTP-el
3. Hasil Scan Pas foto berwarna 3x4
4. Hasil Scan Kartu Ketenagakerjaan lama, apabila melakukan perpanjangan
5. Hasil Scan Dokumen pendukung lainnya, meliputi :
- Ijazah dan SKHUN SD
- Ijazah dan SKHUN SMP
- Ijazah dan SKHUN SMA
- Ijazah dan transkrip nilai pendidikan Diploma/ Strata 1/ Magister
- Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki)
- Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
6. Nomor Telepon dan Email pribadi
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja
"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Bagikan :
BERITA POPULER
Layanan 24 Jam Kecamatan Prambon
Selasa, 06 Februari 2024
Reward ASN Semester 1 Tahun 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Tasyakuran HUT ke-79 RI
Jumat, 16 Agustus 2024
Lomba Tumpeng TP PKK Kecamatan Prambon
Sabtu, 17 Agustus 2024
BERITA TERKINI
BAZNAS Sidoarjo peduli Masyarakat Prambon
Kamis, 17 Oktober 2024
SOSIALISASI DAN BIMTEK TATA CARA PENANAMAN MODAL
Kamis, 05 September 2024
Mini Lokakarya Linsek Prambon
Kamis, 22 Agustus 2024
Resepsi HUT ke - 79 RI
Selasa, 20 Agustus 2024