29455
Publish Rabu, 20 Oktober 2021
Dibaca 114 kali
Persyaratan :
1. Penerbitan Kartu Ketenagakerjaan (AK I dan AK II);
2. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
3. Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris;
4. Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Muslim;
5. Legalisasi Salinan Surat Pernyataan Waris;
6. Pengantar Surat Induk Kesenian;
7. Pengantar Surat ijin keramaian;
8. Penanganan Pengaduan Masyarakat
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Hasil scan Kartu Keluarga
2. Hasil Scan KTP-el
3. Hasil Scan Pas foto berwarna 3x4
4. Hasil Scan Kartu Ketenagakerjaan lama, apabila melakukan perpanjangan
5. Hasil Scan Dokumen pendukung lainnya, meliputi :
- Ijazah dan SKHUN SD
- Ijazah dan SKHUN SMP
- Ijazah dan SKHUN SMA
- Ijazah dan transkrip nilai pendidikan Diploma/ Strata 1/ Magister
- Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki)
- Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
6. Nomor Telepon dan Email pribadi
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja
"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Bagikan :
BERITA POPULER
Fashion Show Hari Anak
Jumat, 26 Juli 2024
Tindak Lanjut Pengaduan Permasalahan PBB Desa
Sabtu, 20 Juli 2024
SOSIALISASI DAN BIMTEK TATA CARA PENANAMAN MODAL
Kamis, 05 September 2024
Survey Kepuasan Masyarakat Kecamatan Prambon
Rabu, 01 Mei 2024
BERITA TERKINI
LOMBA YEL-YEL TP-PKK KECAMATAN PRAMBON DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI IBU KE 96
Senin, 30 Desember 2024
Pembersihan Afvour Desa Simogirang
Minggu, 29 Desember 2024
BAKTI SOSIAL TP-PKK DAN DHARMAWANITA PERSATUAN KECAMATAN PRAMBON
Selasa, 24 Desember 2024
UPACARA HUT KORPRI KE-53 TAHUN 2024
Jumat, 29 November 2024