13808
Publish Jumat, 30 Juli 2021
Dibaca 75 kali
Persyaratan :
Pelayanan Tatap muka
1. KTP-el Lama
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir F-1.02.
Pelayanan Daring
1. Hasil scan KTP-el Asli
2. Hasil scan Kartu Keluarga asli
Khusus untuk Perubahan foto :
1. Perubahan foto secara langsung hanya dapat dilakukan bagi pemohon perempuan yang akan mengganti foto karena alasan mengenakan / melepas jilbab;
2. Perubahan foto karena alasan lain hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data atau KTP rusak.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
Pelayanan Tatap Muka
a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan;
b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon;
c. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon;
d. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan.
Pelayanan Secara Daring Mandiri
a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
b. Pemohon Memilih menu pengajuan
c. Pemohon Memilih submenu KTP
d. Pemohon Memilih submenu perubahan biometrik
e. Mengisi data pemohon
f. Melakukan upload data persyaratan
g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
i. pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke kecamatan
j. Pemohon datang langsung ke Kecamatan
k. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto/ tanda tangan.
Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan
a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan
b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
Waktu Penyelesaian : 2 (Dua) Hari kerja
"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Bagikan :
BERITA POPULER
Resepsi HUT ke - 79 RI
Selasa, 20 Agustus 2024
Hasil SKM Semester 2 Kecamatan Prambon Tahun 2023
Senin, 04 Desember 2023
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Semester 1 Tahun 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Maklumat Pelayanan Kecamatan Prambon
Rabu, 03 Januari 2024
BERITA TERKINI
BAZNAS Sidoarjo peduli Masyarakat Prambon
Kamis, 17 Oktober 2024
SOSIALISASI DAN BIMTEK TATA CARA PENANAMAN MODAL
Kamis, 05 September 2024
Mini Lokakarya Linsek Prambon
Kamis, 22 Agustus 2024
Resepsi HUT ke - 79 RI
Selasa, 20 Agustus 2024