13808

HARI INI 33
BULAN INI 13808
TAHUN INI 205

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) Karena Perubahan Biometrik (Foto/Tandatangan)

Publish Jumat, 30 Juli 2021

Dibaca 75 kali

Persyaratan :

Pelayanan Tatap muka
1. KTP-el Lama
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir F-1.02.

Pelayanan Daring
1. Hasil scan KTP-el Asli
2. Hasil scan Kartu Keluarga asli

Khusus untuk Perubahan foto :
1. Perubahan foto secara langsung hanya dapat dilakukan bagi pemohon perempuan yang akan mengganti foto karena alasan mengenakan / melepas jilbab;
2. Perubahan foto karena alasan lain hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data atau KTP rusak.

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

Pelayanan Tatap Muka
a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan;
b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon;
c. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon;
d. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan.

Pelayanan Secara Daring Mandiri
a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
b. Pemohon Memilih menu pengajuan
c. Pemohon Memilih submenu KTP
d. Pemohon Memilih submenu perubahan biometrik
e. Mengisi data pemohon
f. Melakukan upload data persyaratan
g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
i. pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke kecamatan
j. Pemohon datang langsung ke Kecamatan
k. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto/ tanda tangan.

Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan
a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan
b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.

Waktu Penyelesaian : 2 (Dua) Hari kerja

"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"

 

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Mini Lokakarya Linsek Prambon

Kamis, 22 Agustus 2024

Resepsi HUT ke - 79 RI

Selasa, 20 Agustus 2024

Loading...