21921
Publish Rabu, 20 Oktober 2021
Dibaca 88 kali
Persyaratan :
1. Surat Kematian asli dari Desa atau Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Fotocopy KTP-EL para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
3. Fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
4. Fotocopy bukti kepemilikan objek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya
5. Surat pernyataan para ahli waris bermaterai Rp. 10.000,-
6. Foto Dokumentasi sidang para ahli waris
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dimaksud ke petugas pelayanan di kecamatan;
2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
3. Camat mengesahkan Surat Keterangan Waris;
4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon;
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja
"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Bagikan :
BERITA POPULER
Layanan 24 Jam Kecamatan Prambon
Selasa, 06 Februari 2024
Reward ASN Semester 1 Tahun 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Tasyakuran HUT ke-79 RI
Jumat, 16 Agustus 2024
Lomba Tumpeng TP PKK Kecamatan Prambon
Sabtu, 17 Agustus 2024
BERITA TERKINI
BAZNAS Sidoarjo peduli Masyarakat Prambon
Kamis, 17 Oktober 2024
SOSIALISASI DAN BIMTEK TATA CARA PENANAMAN MODAL
Kamis, 05 September 2024
Mini Lokakarya Linsek Prambon
Kamis, 22 Agustus 2024
Resepsi HUT ke - 79 RI
Selasa, 20 Agustus 2024