51922

HARI INI 457
BULAN INI 29280
TAHUN INI 10841

Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris

Publish Rabu, 20 Oktober 2021

Dibaca 172 kali

Persyaratan :

1. Surat Kematian asli dari Desa atau Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Fotocopy KTP-EL para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
3. Fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
4. Fotocopy bukti kepemilikan objek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya
5. Surat pernyataan para ahli waris bermaterai Rp. 10.000,-
6. Foto Dokumentasi sidang para ahli waris

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dimaksud ke petugas pelayanan di kecamatan;
2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
3. Camat mengesahkan Surat Keterangan Waris;
4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon; 

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja

"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"

Bagikan :

Loading...