51922

HARI INI 457
BULAN INI 29280
TAHUN INI 10841

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI)KTP-el baru

Publish Jumat, 30 Juli 2021

Dibaca 264 kali

Persyaratan :

Pelayanan Tatap Muka
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
2. Fotocopy Kartu Keluarga;
3. Mengisi formulir F-1.02;

Pelayanan Daring
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
2. Hasil Scan Kartu Keluarga Asli.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan Tatap Muka
a. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman;
b. Petugas melakukan verifikasi data pemohon;
c. Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk ;
d. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el;
e. Petugas mencetak KTP-el.  


Pelayanan Secara Daring Mandiri
a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
b. Pemohon Memilih menu pengajuan
c. Pemohon Memilih submenu KTP-el
d. Pemohon Memilih submenu perekaman
e. Pemohon mengisi data pemohon dan melakukan upload data persyaratan
f. Petugas melakukan verifikasi data permohonan
g. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
h. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil
i. Petugas melakukan perekaman KTP-el
j. Petugas mencetak KTP-el

Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan
a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan
b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
e. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil
f. Petugas melakukan perekaman KTP-el
g. Petugas mencetak KTP-el

Waktu Penyelesaian : 2 (Dua) Hari kerja

"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"

Bagikan :

Loading...