13808

HARI INI 33
BULAN INI 13808
TAHUN INI 205

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Publish Kamis, 01 Agustus 2024

Dibaca 112 kali

Persyaratan :
1. Identitas Resmi Pengaduan (KTP dan Nomor HP pemohon)
2. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan pada sarana prasana resmi yang tersedia, diantaranya:
    a. Hotline       : (031) 112
    b. Telepon      : (031) 8971008
    c. hotline WA : 085645655929
    d. email          : kecamatanprambon@sidoarjokab.go.id
e. media sosial :
    - Instagram : kecamatanprambon.sidoarjo
    - Facebook : Kecamatan Prambon Kab. Sidoarjo
    - Tiktok : kecamatanprambon
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    1) website www.lapor.go.id
    2) SMS melalui nomor 1708
    3) twitter @lapor1708
    4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon menyampaikan aduannya secara lisan maupun tulisan melalui kanal pengaduan yang disediakan;
2. Petugas pengelola pengaduan memberikan jawaban/ respon awal kepada pemohon, untuk pemrosesan selanjutnya
3. Petugas mencatat pengaduan pada kanal lapor.go.id ;
4. Petugas melakukan telaah dan koordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan;
5. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut;
6. Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu/pemohon berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait sesuai kanal pengaduan yang di akses.

Waktu Penyelesaian : 1 x 24 Jam

 

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Mini Lokakarya Linsek Prambon

Kamis, 22 Agustus 2024

Resepsi HUT ke - 79 RI

Selasa, 20 Agustus 2024

Loading...