29460

HARI INI 86
BULAN INI 6818
TAHUN INI 2546

Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Publish Rabu, 20 Oktober 2021

Dibaca 122 kali

Persyaratan :

Pelayanan Tatap Muka
1. Surat pernyataan tidak mampu bertanda tangan RT, RW, dan pemohon bermaterai 10.000;
2. Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa;
3. Foto copy KTP-EL
4. Foto copy KK
5. Surat Keterangan Rawat Inap/ Rujukan dari RS / Puskesmas (untuk keperluan kesehatan)
6. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (untuk keperluan Pendidikan/sekolah)

Pelayanan Daring
1. Hasil Scan Surat pernyataan tidak mampu bertanda tangan RT, RW, dan pemohon bermaterai
2. Hasil Scan Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa;
3. Foto copy KTP-EL
4. Foto copy KK
5. Hasil scan Surat Keterangan Rawat Inap / Rujukan dari RS/ Puskesmas (untuk keperluan kesehatan)
6. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (untuk keperluan Pendidikan/sekolah)

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

Pelayanan Tatap Muka
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengesahan surat keterangan tidak mampu ke kantor Kecamatan;
2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas  dikembalikan kepada pemohon;
3. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat;
4. Petugas menyerahkan Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon;

Pelayanan Daring
1. Pemohon Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
2. Pemohon memilih menu Layanan Tipe B
3. Pemohon Memilih Menu Surat Keterangan Tidak Mampu
4. Pemohon Melakukan Upload persyaratan
5. Petugas melakukan verifikasi data permohonan
6. Surat Keterangan Tidak Mampu selesai, dapat dicetak mandiri.

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja

"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"

Bagikan :

Loading...