21923

HARI INI 122
BULAN INI 21923
TAHUN INI 4590

Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Muslim

Publish Rabu, 20 Oktober 2021

Dibaca 110 kali

Persyaratan :
1. Surat Pengantar dari desa
2. Surat Pengantar dari KUA (jika beda Wilayah)
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim
2. Berkas diterima Petugas Loket Pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu
3. Pembuataan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Petugas
4. Penandatangan Surat Dispensasi Oleh Camat atu pejabat berwenang.
5. Berkas selesai diterima oleh Pemohon.

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja

"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"

Bagikan :

BERITA POPULER

Layanan 24 Jam Kecamatan Prambon

Selasa, 06 Februari 2024

Reward ASN Semester 1 Tahun 2024

Selasa, 09 Juli 2024

Tasyakuran HUT ke-79 RI

Jumat, 16 Agustus 2024

BERITA TERKINI

Mini Lokakarya Linsek Prambon

Kamis, 22 Agustus 2024

Resepsi HUT ke - 79 RI

Selasa, 20 Agustus 2024

Loading...