29460
Publish Jumat, 30 Juli 2021
Dibaca 145 kali
Persyaratan :
Pelayanan Tatap Muka
1. Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap
2. Foto copy Kartu Keluarga
3. Foto copy Akta Kelahiran
4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
5. KIA Asli (apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak)
6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang
Pelayanan Daring
1. Hasil scan berwarna KK Asli
2. Hasil scan berwarna Akta Kelahiran
3. Hasil scan pas foto berwarna untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
4. Hasil scan KIA Asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak
5. Hasil scan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
Pelayanan Tatap Muka
a. Pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan KIA ke kantor Kecamatan
b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
c. Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA
d. Petugas memberikan tanda terima
e. Petugas Mencetak KIA
Pengurusan Secara Daring Mandiri
a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
b. Pemohon Memilih menu pengajuan
c. Pemohon Memilih submenu KIA
d. Pemohon Memilih submenu pengajuan baru untuk KIA baru, Ganti foto untuk perubahan, Kehilangan untuk KIA hilang dan Rusak untuk KIA Rusak.
e. Pemohon Mengisi data pemohon
f. Pemohon Melakukan upload data persyaratan
g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
i. Petugas mencetak KIA
Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan
a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan
b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
e. Petugas mencetak KIA
Catatan:
Pengambilan KIA dapat dilakukan oleh pemohon, orangtua, atau anggota keluarga lain dalam 1 KK
Waktu Penyelesaian : 2 (Dua) Hari kerja
"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Bagikan :
BERITA POPULER
Fashion Show Hari Anak
Jumat, 26 Juli 2024
Tindak Lanjut Pengaduan Permasalahan PBB Desa
Sabtu, 20 Juli 2024
SOSIALISASI DAN BIMTEK TATA CARA PENANAMAN MODAL
Kamis, 05 September 2024
Survey Kepuasan Masyarakat Kecamatan Prambon
Rabu, 01 Mei 2024
BERITA TERKINI
LOMBA YEL-YEL TP-PKK KECAMATAN PRAMBON DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI IBU KE 96
Senin, 30 Desember 2024
Pembersihan Afvour Desa Simogirang
Minggu, 29 Desember 2024
BAKTI SOSIAL TP-PKK DAN DHARMAWANITA PERSATUAN KECAMATAN PRAMBON
Selasa, 24 Desember 2024
UPACARA HUT KORPRI KE-53 TAHUN 2024
Jumat, 29 November 2024