21921

HARI INI 120
BULAN INI 21921
TAHUN INI 4588

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Publish Jumat, 30 Juli 2021

Dibaca 113 kali

Persyaratan :

Pelayanan Tatap Muka
1. Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap
2. Foto copy Kartu Keluarga
3. Foto copy Akta Kelahiran
4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
5. KIA Asli (apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak)
6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang

Pelayanan Daring
1. Hasil scan berwarna KK Asli
2. Hasil scan berwarna Akta Kelahiran
3. Hasil scan pas foto berwarna untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
4. Hasil scan KIA Asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak
5. Hasil scan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang.

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

Pelayanan Tatap Muka
a. Pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan KIA ke kantor Kecamatan
b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
c. Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA
d. Petugas memberikan tanda terima
e. Petugas Mencetak KIA

Pengurusan Secara Daring Mandiri
a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
b. Pemohon Memilih menu pengajuan
c. Pemohon Memilih submenu KIA
d. Pemohon Memilih submenu pengajuan baru untuk KIA baru, Ganti foto untuk perubahan, Kehilangan untuk KIA hilang dan Rusak untuk KIA Rusak.
e. Pemohon Mengisi data pemohon
f. Pemohon Melakukan upload data persyaratan
g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
i. Petugas mencetak KIA 

Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan
a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan
b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
e. Petugas mencetak KIA

Catatan:
Pengambilan KIA dapat dilakukan oleh pemohon, orangtua, atau anggota keluarga lain dalam 1 KK

 

Waktu Penyelesaian : 2 (Dua) Hari kerja

"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"

 

Bagikan :

BERITA POPULER

Layanan 24 Jam Kecamatan Prambon

Selasa, 06 Februari 2024

Reward ASN Semester 1 Tahun 2024

Selasa, 09 Juli 2024

Tasyakuran HUT ke-79 RI

Jumat, 16 Agustus 2024

BERITA TERKINI

Mini Lokakarya Linsek Prambon

Kamis, 22 Agustus 2024

Resepsi HUT ke - 79 RI

Selasa, 20 Agustus 2024

Loading...