29457

HARI INI 83
BULAN INI 6815
TAHUN INI 2543

Pengantar Surat ijin Keramaian

Publish Rabu, 20 Oktober 2021

Dibaca 141 kali

Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel)
2. KK dan KTP Pemohon Surat
3. Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai
4. Surat Pernyataan Tetangga

Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pelayanan Tatap Muka
     a. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar surat ijin keramaian dari Desa
     b. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang
     c. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
    d. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
    e. Pengantar Surat ijin keramaian jadi untuk diserahkan kepada pemohon dan diteruskan ke Polsek setempat.

2. Pelayanan Daring
     a. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
     b. Memilih menu Tipe B
     c. Memilih Submenu Surat ijin keramaian
     d. Mengisi data pemohon
     e. Melakukan upload data dukung
     f. Proses verifikasi data oleg petugas. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk kecamatan
     g. Proses penandatanganan elektronik Camat
     h. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumah

Catatan :
Pemohon dapat memantau proses pengajuan Pengantar Surat Ijin Keramaian melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja

"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"

Bagikan :

Loading...