29455

HARI INI 81
BULAN INI 6813
TAHUN INI 2541

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) Karena Perubahan Elemen Data/Rusak/Hilang

Publish Jumat, 30 Juli 2021

Dibaca 139 kali

Persyaratan :

Pelayanan Tatap Muka
1. KTP Lama (jika rusak / perubahan elemen data )
2. Surat Kehilangan (jika Hilang)
3. Fotokopi Kartu Keluarga;
4. Mengisi formulir F-1.02 ;


Pelayanan Daring
1. Hasil Scan KTP Asli (jika rusak/perubahan elemen data)
2. Hasil Scan surat kehilangan dari kepolisian (Jika Hilang)
3. Hasil Scan Kartu Keluarga asli.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan Tatap muka
a. Pemohon (Pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el
b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el
d. Pencetakan KTP-el

Pelayanan Secara Daring Mandiri
a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
b. Pemohon memilih menu pengajuan
c. Pemohon memilih submenu KTP
d. Pemohon memilih submenu
    i.  Rusak/Cetak ulang untuk permohonan cetak KTP-el karena Rusak dan perubahan elemen data
    ii. Kehilangan untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang
e. Mengisi data pemohon
f. Melakukan upload data persyaratan
g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
i. Pencetakan KTP-el 

Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan
a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan
b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
e. Pencetakan KTP-el

Waktu Penyelesaian : 2 (Dua) Hari kerja

"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"

Bagikan :

Loading...