53955
Persyaratan : 1. Surat Kematian asli dari Desa atau Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2. Fotocopy KTP-EL para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya 3. Fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya 4. Fotocopy bukti kepemilikan objek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya 5. Surat pernyataan para ahli waris bermaterai Rp. 10.000,- 6. Foto Dokumentasi sidang para ahli waris Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dimaksud ke petugas pelayanan di kecamatan; 2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon; 3. Camat mengesahkan Surat Keterangan Waris; 4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon; Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja "Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Rabu, 20 Oktober 2021 184Persyaratan : 1. Surat Pengantar dari desa 2. Surat Pengantar dari KUA (jika beda Wilayah) 3. Fotocopy KTP 4. Fotocopy Kartu Keluarga Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim 2. Berkas diterima Petugas Loket Pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu 3. Pembuataan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Petugas 4. Penandatangan Surat Dispensasi Oleh Camat atu pejabat berwenang. 5. Berkas selesai diterima oleh Pemohon. Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja "Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Rabu, 20 Oktober 2021 211Persyaratan : Pelayanan Tatap Muka 1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah; 2. Fotocopy Kartu Keluarga; 3. Mengisi formulir F-1.02; Pelayanan Daring 1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah; 2. Hasil Scan Kartu Keluarga Asli. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman; b. Petugas melakukan verifikasi data pemohon; c. Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk ; d. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el; e. Petugas mencetak KTP-el. Pelayanan Secara Daring Mandiri a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id b. Pemohon Memilih menu pengajuan c. Pemohon Memilih submenu KTP-el d. Pemohon Memilih submenu perekaman e. Pemohon mengisi data pemohon dan melakukan upload data persyaratan f. Petugas melakukan verifikasi data permohonan g. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. h. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil i. Petugas melakukan perekaman KTP-el j. Petugas mencetak KTP-el Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. e. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil f. Petugas melakukan perekaman KTP-el g. Petugas mencetak KTP-el Waktu Penyelesaian : 2 (Dua) Hari kerja "Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Jumat, 30 Juli 2021 271Persyaratan : Pelayanan Tatap Muka 1. KTP Lama (jika rusak / perubahan elemen data ) 2. Surat Kehilangan (jika Hilang) 3. Fotokopi Kartu Keluarga; 4. Mengisi formulir F-1.02 ; Pelayanan Daring 1. Hasil Scan KTP Asli (jika rusak/perubahan elemen data) 2. Hasil Scan surat kehilangan dari kepolisian (Jika Hilang) 3. Hasil Scan Kartu Keluarga asli. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Tatap muka a. Pemohon (Pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el d. Pencetakan KTP-el Pelayanan Secara Daring Mandiri a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id b. Pemohon memilih menu pengajuan c. Pemohon memilih submenu KTP d. Pemohon memilih submenu i. Rusak/Cetak ulang untuk permohonan cetak KTP-el karena Rusak dan perubahan elemen data ii. Kehilangan untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang e. Mengisi data pemohon f. Melakukan upload data persyaratan g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. i. Pencetakan KTP-el Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. e. Pencetakan KTP-el Waktu Penyelesaian : 2 (Dua) Hari kerja "Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Jumat, 30 Juli 2021 245Persyaratan : Pelayanan Tatap muka 1. KTP-el Lama 2. Fotokopi Kartu Keluarga 3. Mengisi formulir F-1.02. Pelayanan Daring 1. Hasil scan KTP-el Asli 2. Hasil scan Kartu Keluarga asli Khusus untuk Perubahan foto : 1. Perubahan foto secara langsung hanya dapat dilakukan bagi pemohon perempuan yang akan mengganti foto karena alasan mengenakan / melepas jilbab; 2. Perubahan foto karena alasan lain hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data atau KTP rusak. Sistem Mekanisme dan Prosedur : Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan; b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon; c. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon; d. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan. Pelayanan Secara Daring Mandiri a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id b. Pemohon Memilih menu pengajuan c. Pemohon Memilih submenu KTP d. Pemohon Memilih submenu perubahan biometrik e. Mengisi data pemohon f. Melakukan upload data persyaratan g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. i. pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke kecamatan j. Pemohon datang langsung ke Kecamatan k. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto/ tanda tangan. Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. Waktu Penyelesaian : 2 (Dua) Hari kerja "Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Jumat, 30 Juli 2021 155Persyaratan : Pelayanan Tatap Muka 1. Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap 2. Foto copy Kartu Keluarga 3. Foto copy Akta Kelahiran 4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari 5. KIA Asli (apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak) 6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang Pelayanan Daring 1. Hasil scan berwarna KK Asli 2. Hasil scan berwarna Akta Kelahiran 3. Hasil scan pas foto berwarna untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari 4. Hasil scan KIA Asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak 5. Hasil scan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang. Sistem Mekanisme dan Prosedur : Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan KIA ke kantor Kecamatan b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon c. Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA d. Petugas memberikan tanda terima e. Petugas Mencetak KIA Pengurusan Secara Daring Mandiri a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id b. Pemohon Memilih menu pengajuan c. Pemohon Memilih submenu KIA d. Pemohon Memilih submenu pengajuan baru untuk KIA baru, Ganti foto untuk perubahan, Kehilangan untuk KIA hilang dan Rusak untuk KIA Rusak. e. Pemohon Mengisi data pemohon f. Pemohon Melakukan upload data persyaratan g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. i. Petugas mencetak KIA Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. e. Petugas mencetak KIA Catatan: Pengambilan KIA dapat dilakukan oleh pemohon, orangtua, atau anggota keluarga lain dalam 1 KK Waktu Penyelesaian : 2 (Dua) Hari kerja "Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Jumat, 30 Juli 2021 212