Kecamatan Prambon
Kabupaten Sidoarjo

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

  • 01 Januari 2025
  • 149 kali
  1. Membantu PPID Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan tanggung jawab, tugas dab kewenangannya
  2. Melaksanakan kebijakanan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas Komunikasi dan Informatika
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  4. Mengumpulkan dokumen  Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya 
  5. Membantu PPID Dinas Komunikasi dan Informatika dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan 
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
  8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas Komunikasi dan Informatika apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya 
  9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana 
  10. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPID
  11. Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik