Penanganan Pengaduan...
01 Agustus 2024
Kecamatan Prambon
Kabupaten Sidoarjo
Persyaratan :
1. Surat Pengantar dari desa
2. Surat Pengantar dari KUA (jika beda Wilayah)
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy Kartu Keluarga
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim
2. Berkas diterima Petugas Loket Pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu
3. Pembuataan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Petugas
4. Penandatangan Surat Dispensasi Oleh Camat atu pejabat berwenang.
5. Berkas selesai diterima oleh Pemohon.
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja
"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"