Kecamatan Prambon
Kabupaten Sidoarjo

Layanan Pindah Antar Desa/Kecamatan

  • 02 Juni 2025
  • 48 kali

Persyaratan :

Tatap Muka

  1. Mengisi formulir permohonan Pindah (F103) dengan lengkap
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Kartu Keluarga Tujuan
  4. Bukti Kepemilikan Rumah / Surat Pernyataan Bersedia Alamat ditempati
  5. Foto copy Surat Nikah / Dokumen lain

Pelayanan Daring

  1. Hasil scan KK Asli
  2. Hasil scan KK Tujuan
  3. Hasil scan Bukti Kepemilikan Rumah / Surat Pernyataan Bersedia Alamat ditempati
  4. Hasil scan Surat Nikah Asli

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan Tatap Muka :

a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan;
b. Petugas melakukan proses input dan verifikasi data pemohon; Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon;
c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan SKPWNI;
d. Pencetakan SKPWNI atau KK;
e. Pemohon dapat mengambil KK atau SKPWNI di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email.

Pelayanan Secara Daring Mandiri

a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;
b. Pemohon Memilih menu pengajuan ;
c. Pemohon memilih sub menu Pindah;
d. Pemohon memilih sub menu Antar Desa/Kecamatan;
e. Mengisi data permohonan;
f. Upload data persyaratan;
g. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan;
h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
i. Proses pengajuan TTE KK;
j. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak

Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan

a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan;
b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;
c. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan;
d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
e. Proses pengajuan TTE KK;
f. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email.


Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) Hari kerja

"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"