Pelantikan Ketua TP-PKK Desa...
03 Juli 2026
Kecamatan Prambon
Kabupaten Sidoarjo
Kecamatan Prambon terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan akuntabel melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). SP4N-LAPOR! merupakan kanal pengaduan nasional yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun permintaan informasi terkait pelayanan publik secara terintegrasi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pengelolaan pengaduan Semester I Tahun 2026 (JanuariāJuni 2026) laporan yang masuk sejumlah 2 laporan, Kecamatan Prambon telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh laporan yang masuk melalui aplikasi SP4N-LAPOR! sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selama Semester I Tahun 2026, seluruh laporan yang diterima telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Setiap laporan diverifikasi, diteruskan kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan, kemudian diberikan tindak lanjut dan penyelesaian sesuai substansi pengaduan. Mekanisme ini sejalan dengan tata kelola SP4N-LAPOR! yang mengedepankan pelayanan pengaduan yang sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi.
Camat Prambon menyampaikan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk keterbukaan pemerintah dalam memberikan pelayanan yang responsif.
"Setiap masukan, aspirasi, maupun pengaduan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Kecamatan Prambon. Kami berkomitmen memberikan tindak lanjut secara profesional sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin baik."
Melalui evaluasi hasil rekapitulasi Semester I Tahun 2026, Kecamatan Prambon akan terus memperkuat koordinasi antarunit pelayanan, meningkatkan kecepatan respons terhadap pengaduan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab melalui SP4N-LAPOR!.
Kecamatan Prambon mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai sarana resmi penyampaian aspirasi dan pengaduan pelayanan publik sehingga tercipta pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.