Kecamatan Prambon menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2026 dengan tema "Mewujudkan Pelayanan yang Cepat, Mudah, Transparan, dan Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat." Kegiatan ini dirangkaikan dengan Peninjauan Standar Pelayanan Kecamatan Prambon Tahun 2025 serta Penetapan Standar Pelayanan Kecamatan Prambon Tahun 2026.
Forum ini merupakan implementasi komitmen Kecamatan Prambon dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Melalui Forum Konsultasi Publik, penyelenggara pelayanan memperoleh masukan, saran, dan rekomendasi sebagai dasar penyempurnaan standar pelayanan agar semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur yang mewakili penyelenggara pelayanan maupun pengguna layanan, di antaranya penyelenggara pelayanan publik Kecamatan Prambon, perwakilan penerima layanan yang terdiri dari Kepala Desa, Operator Desa, Perangkat Desa, dan Kasi Kesejahteraan Rakyat (Modin) desa se-Kecamatan Prambon.
Selain itu, forum juga dihadiri oleh unsur organisasi masyarakat yang diwakili Ketua Karang Taruna Kecamatan Prambon, instansi terkait yang terdiri atas Kepala KUA Kecamatan Prambon, K3S Prambon, dan Ketua IGTKI Prambon. Dari unsur media massa hadir wartawan LenteraMerah.id, sementara dari unsur tenaga ahli hadir perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo yang memberikan masukan teknis terkait penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan.
Dalam forum tersebut dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Tahun 2025, meliputi kesesuaian prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, persyaratan pelayanan, mekanisme penyampaian pengaduan, hingga kualitas sarana dan prasarana pendukung pelayanan. Berbagai masukan dari peserta menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 agar lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.
Melalui proses diskusi yang konstruktif, seluruh peserta forum menyepakati Penetapan Standar Pelayanan Kecamatan Prambon Tahun 2026 sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Prambon. Standar pelayanan yang telah ditetapkan diharapkan mampu memberikan kepastian pelayanan, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Kecamatan Prambon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui prinsip pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Hasil Forum Konsultasi Publik ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang semakin profesional, inklusif, dan sesuai dengan harapan masyarakat.