21961
Persyaratan : 1. Identitas Resmi Pengaduan (KTP dan Nomor HP pemohon) 2. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan pada sarana prasana resmi yang tersedia, diantaranya: a. Hotline : (031) 112 b. Telepon : (031) 8971008 c. hotline WA : 085645655929 d. email : kecamatanprambon@sidoarjokab.go.id e. media sosial : - Instagram : kecamatanprambon.sidoarjo - Facebook : Kecamatan Prambon Kab. Sidoarjo - Tiktok : kecamatanprambon f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Pemohon menyampaikan aduannya secara lisan maupun tulisan melalui kanal pengaduan yang disediakan; 2. Petugas pengelola pengaduan memberikan jawaban/ respon awal kepada pemohon, untuk pemrosesan selanjutnya 3. Petugas mencatat pengaduan pada kanal lapor.go.id ; 4. Petugas melakukan telaah dan koordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan; 5. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut; 6. Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu/pemohon berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait sesuai kanal pengaduan yang di akses. Waktu Penyelesaian : 1 x 24 Jam
Kamis, 01 Agustus 2024 226Persyaratan : 1. Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian 2. Surat pengantar dari Desa 3. Fotokopi KK dan KTP-el 4. Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian 5. Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian) Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan 2. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. 3. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang 4. Surat Pengantar Induk Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja "Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Kamis, 01 Agustus 2024 69Persyaratan : 1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi; 2. Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akan dilegalisasi Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan; 2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan; 3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan; 4. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas; 5. Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisir dengan yang asli; 6. Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir; 7. Setelah dilegalisir pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut; 8. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon. Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja "Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Jumat, 03 Mei 2024 146Persyaratan : 1. Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel) 2. KK dan KTP Pemohon Surat 3. Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai 4. Surat Pernyataan Tetangga Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar surat ijin keramaian dari Desa b. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang c. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. d. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang e. Pengantar Surat ijin keramaian jadi untuk diserahkan kepada pemohon dan diteruskan ke Polsek setempat. 2. Pelayanan Daring a. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id b. Memilih menu Tipe B c. Memilih Submenu Surat ijin keramaian d. Mengisi data pemohon e. Melakukan upload data dukung f. Proses verifikasi data oleg petugas. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk kecamatan g. Proses penandatanganan elektronik Camat h. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumah Catatan : Pemohon dapat memantau proses pengajuan Pengantar Surat Ijin Keramaian melalui sipraja.sidoarjokab.go.id Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja "Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Rabu, 20 Oktober 2021 107Persyaratan : 1. Penerbitan Kartu Ketenagakerjaan (AK I dan AK II); 2. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM); 3. Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris; 4. Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Muslim; 5. Legalisasi Salinan Surat Pernyataan Waris; 6. Pengantar Surat Induk Kesenian; 7. Pengantar Surat ijin keramaian; 8. Penanganan Pengaduan Masyarakat Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Hasil scan Kartu Keluarga 2. Hasil Scan KTP-el 3. Hasil Scan Pas foto berwarna 3x4 4. Hasil Scan Kartu Ketenagakerjaan lama, apabila melakukan perpanjangan 5. Hasil Scan Dokumen pendukung lainnya, meliputi : - Ijazah dan SKHUN SD - Ijazah dan SKHUN SMP - Ijazah dan SKHUN SMA - Ijazah dan transkrip nilai pendidikan Diploma/ Strata 1/ Magister - Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki) - Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki) 6. Nomor Telepon dan Email pribadi Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja "Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Rabu, 20 Oktober 2021 72Persyaratan : Pelayanan Tatap Muka 1. Surat pernyataan tidak mampu bertanda tangan RT, RW, dan pemohon bermaterai 10.000; 2. Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa; 3. Foto copy KTP-EL 4. Foto copy KK 5. Surat Keterangan Rawat Inap/ Rujukan dari RS / Puskesmas (untuk keperluan kesehatan) 6. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (untuk keperluan Pendidikan/sekolah) Pelayanan Daring 1. Hasil Scan Surat pernyataan tidak mampu bertanda tangan RT, RW, dan pemohon bermaterai 2. Hasil Scan Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa; 3. Foto copy KTP-EL 4. Foto copy KK 5. Hasil scan Surat Keterangan Rawat Inap / Rujukan dari RS/ Puskesmas (untuk keperluan kesehatan) 6. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (untuk keperluan Pendidikan/sekolah) Sistem Mekanisme dan Prosedur : Pelayanan Tatap Muka 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengesahan surat keterangan tidak mampu ke kantor Kecamatan; 2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon; 3. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat; 4. Petugas menyerahkan Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon; Pelayanan Daring 1. Pemohon Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id 2. Pemohon memilih menu Layanan Tipe B 3. Pemohon Memilih Menu Surat Keterangan Tidak Mampu 4. Pemohon Melakukan Upload persyaratan 5. Petugas melakukan verifikasi data permohonan 6. Surat Keterangan Tidak Mampu selesai, dapat dicetak mandiri. Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja "Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Rabu, 20 Oktober 2021 76