Tugas & Fungsi Tasks & Functions
- menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah kabupaten di kecamatan;
- melaksanakan tugas lain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Sidoarjo;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugasnya.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai kewenangannya;
- Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS);
- legalisasi Salinan Dokumen Kependudukan;
- Kartu Ketenagakerjaan (AK I, AK II, AK III, AK IV, dan AK V);
- Rekomendasi penutupan/ penggunaan jalan lokal/ desa;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro;
- Izin Gangguan (HO) Usaha Mikro;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Usaha Mikro.
Tugas Pokok dan Fungsi
Untuk melaksanakan tugas, Camat berwenang menandatangani :