Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris
Persyaratan Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris :
- Fotocopy Surat Kematian
- Fotocopy Surat Nikah atau Kutipan Surat Nikah
- Fotocopy Surat Cerai apabila status cerai
- Fotocopy KK dan KTP Ahli Waris
- Surat Penetapan dari Pengadilan Agama jika ahli waris berusia kurang dari 17 tahun
- Surat Pernyataan Para Ahli Waris bermaterai bersifat khusus perihal peruntukannya dan ditandatangani oleh Kepala Desa
- Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai bersifat khusus perihal peruntukannya dan ditandatangani oleh Kepala Desa
- Surat Keterangan bahwa Suami/Istri waris masih hidup/meninggal, dilampiri surat kematian dari desa jika meninggal
- Berita acara Musyawarah Waris, daftar hadir dan dokumentasi Sidang Waris di Desa
- Surat Kuasa bermaterai cukup dari para ahli waris apabila dikuasakan orang lain
- Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) hari kerja
"Layanan Surat Keterangan Ahli Waris Gratis Tidak Dipungut Biaya"