Fotokopi dokumen asli yang akan dilegalisir masing-masing maksimal 5 lembar.
Dokumen asli yang akan dilegalisir (Dokumen yang dapat dilegalisir diantaranya KK non-elektronik, Kartu Pencari Kerja (AK-1), Surat Keterangan Ahli Waris)
Menunjukkan KTP-el asli.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Waktu penyelesaian : 1 (satu) hari kerja
"Layanan Legalisir Dokumen Gratis Tidak Dipungut Biaya"