Persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) :
Scan/Foto KTP(Kartu tanda penduduk) Scan/Foto KK (Kartu Keluarga) Scan/Foto SPPT PBB dan Tanda Lunas PBB tahun berjalan Scan/Foto Bukti kepemilikan tanah Gambar Rancang Bangun Luas Bangunan dibawah 400 m2