Surat Pindah Masuk/Datang
Persyaratan Pindah Masuk/Datang :
- Surat Keterangan Pindah (asli) / SKPWNI daerah asal.
- Fotokopi Akta Perkawinan atau Surat Nikah atau Akta Perceraian (apabila ada perubahan status perkawinan).
- SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI), apabila ada anggota keluarga yang pindah.
- Fotokopi akte surat kelahiran Bidan/Rumah Sakit dan Surat Kelahiran Desa (untuk penambahan data anak atau keluarga lainnya).
- Fotokopi akte kematian(jika ada), atau surat kematian desa serta blangko kematian mengetahui Kepala Desa dilengkapi fotokopi KTP-el pelapor dan saksi 1-2 (untuk penghapusan data anggota atau keluarga meninggal).
- Fotokopi data pendukung lainnya seperti Akte Kelahiran, Ijazah, dan sebagainya (apabila terjadi perubahan tempat tanggal lahir, nama, alamat, dan lain sebagainya).
- F1-02 jika ada perubahan data dan F1-06
"Pindah Masuk/Datang Gratis Tidak Dipungut Biaya"